Cara membuat paspor Indonesia di tahun 2024
Untuk membuat paspor Indonesia di tahun 2024, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:
1. Persyaratan Dokumen
Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah atau Surat Baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang, bagi yang telah mengganti nama.
2. Pengisian Formulir
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia atau datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat.
- Isi formulir permohonan paspor secara lengkap dan benar. Formulir ini bisa diunduh dari situs resmi atau didapatkan di kantor Imigrasi.
3. Pendaftaran Online (Antrean Paspor Online)
- Lakukan pendaftaran antrean online melalui aplikasi "APAPO" (Antrian Paspor Online) yang bisa diunduh di Google Play Store atau Apple App Store, atau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Pilih kantor Imigrasi yang akan dikunjungi dan jadwalkan waktu kunjungan.
Cara membuat visa di tahun 2024
4. Datang ke Kantor Imigrasi
- Pada hari yang telah dijadwalkan, datanglah ke kantor Imigrasi dengan membawa semua dokumen persyaratan.
- Serahkan dokumen kepada petugas dan lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
5. Foto dan Wawancara
- Kamu akan diarahkan untuk melakukan foto biometrik dan wawancara singkat oleh petugas Imigrasi.
- Pastikan data yang diisi pada formulir sudah sesuai dan benar.
6. Pembayaran
- Lakukan pembayaran biaya paspor sesuai jenis paspor yang kamu ajukan:
- Paspor biasa 48 halaman: sekitar Rp 350.000,-
- Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: sekitar Rp 650.000,-
7. Pengambilan Paspor
- Paspor biasanya bisa diambil setelah 3-7 hari kerja.
- Ambil paspor di kantor Imigrasi tempat kamu mengajukan permohonan dengan membawa bukti pembayaran dan tanda terima.
Pastikan kamu mengecek informasi terbaru mengenai pembuatan paspor di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau menghubungi kantor Imigrasi terdekat karena persyaratan dan prosedur bisa berubah sewaktu-waktu.

Comments
Post a Comment